JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap saat PPKM level 4 berlalu dapat mengurangi mobilitas warga Jakarta. Penerapan kembali sistem ganjil genap itu sebagai pengganti penyekatan kendaraan yang telah diakan sejak pekan lalu.
Berdasarkan data polisi, pengendalian mobilitas warga terjadi pada delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
"Data menunjukkan sistem ganjil genap cukup efektif untuk mengurangi mobilitas pada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (16/9/2021).
Baca juga: Perpanjangan Sistem Ganjil-Genap, Polisi Tunggu Keputusan Pemerintah soal PPKM
Namun Sambodo tak merinci angka pengendalian mobilitas warga yang bisa ditekan melalui strategi ganjil genap itu.
Sambodo juga mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap sedikit ditemukan.
"Sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya melakukan mobilitas di delapan kawasan ganjil genap," kata Sambodo.
Untuk perpanjangan sistem ganjil genap, polisi masih menunggu penetapan pemerintah mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM). PPKM yang diperpanjang sejak 9 Agustus 2021 akan berkahir pada hari ini.
"Kami (tunggu) keputusan pemerintah seperti apa. Kalau PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kami perpanjang," ujar Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap seiring dengan peniadaan 100 titik penyekatan kendaraan saat perpanjangan PPKM level 4. Aturan ganjil genap diberlakukan lagi di delapan titik ruas jalan di Jakarta, sejak Kamis lalu.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo, Selasa lalu.
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap :