TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana mewajibkan setiap calon pengunjung mal di wilayah tersebut membawa sertiikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat.
Sebagaimana diketahui, mal di Kota Tangerang masih belum diizinkan beroperasi selama penerapan PPKM level 4 pada 11-16 Agustus 2021.
Namun, operasional mal di DKI Jakarta telah dibuka sejak 11 Agustus, dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan membawa seftiikat vaksinasi Covid-19, misalnya.
Baca juga: Pembukaan Mal di Jakarta Dikhawatirkan Picu Pergerakan Warga Jabodetabek pada Akhir Pekan
Saat ditanya apakah pengunjung mal di Kota Tangerang nantinya diwajibkan membawa sertiikat vaksinasi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatkan bahwa pihaknya bakal menerapkan skema protokol kesahatan serupa.
"Kita lihat rujukannya seperti itu. Penginnya kita seperti itu. Ya kita persyaratkan mereka yang ke mal, salah satunya divaksin supaya tujuannya kan kalau herd immunity sudah terbentuk," paparnya kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Arief menyatakan, calon pengunjung bakal wajib membawa sertifikat vaksinasi agar risiko penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Asosiasi Pusat Belanja Siapkan Skema Operasional Mal
Adapun pihaknya telah menyampaikan soal rencana pembukaan kembali gedung-gedung mal itu kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Tangerang.
Kata Arief, APPBI Kota Tangerang telah memahami soal skema protokol kesehatan yang bakal berlaku di mal di wilayah tersebut.
"Itu sudah dikomunikasikan, mudah-mudahan bisa berjalan," ucapnya.
Arief menambahkan, keinginan Pemkot untuk membuka kembali operasional mal disebabkan oleh menurunnya kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang.
Meski demikian, pihaknya bakal tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat berkait operasional mal.
Di satu sisi, Arief berujar, Pemkot akan menyampaikan keinginan untuk membuka operasional mal kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan saat rapat evaluasi PPKM level 4 nanti malam.
"Nanti malam ada rapat evaluasi dengan Pak Menko (Luhut), ini juga menjadi pertimbangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembukaan kembali mal di DKI Jakarta dan tiga wilayah lainnya mengikuti pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, mal dibolehkan untuk buka dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional juga dibatasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu, pengunjung mal harus sudah divaksinasi dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk sementara dilarang masuk mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.