JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang dan memperluas uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kapasitas pengunjung mal ditambah dan makan di restoran mal kini diperbolehkan dengan beberapa aturan.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut baik hal tersebut.
Ia berharap pemerintah mulai memberi apresiasi kepada para pelaku usaha dengan membuka kegiatan perdagang di lingkungan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 4: Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Kapasitas Mal Kini 50 Persen
"Kalau (hasil evaluasi uji coba menunjukan) memang kami bukan sebagai sentra klaster, maka tolong beri apresiasi. Karena sudah saatnya kami diberi apresiasi dengan dibukanya mall, " ungkap Budihardjo, Senin (16/8/2021) malam.
Sebab, menurutnya pelaku usaha sangat patuh pada aturan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, kerap menjadi pantauan penerapan protokol kesehatan.
"Sebab, para penyewa (kios di mal) ini kan sudah mengikuti semua aturan. Kami patuh selama 1,5 tahun ini. Kerap diawasi supaya menjalani protokol kesehatan. Kami sudah bagus, tapi selalu yang ditutup duluan," ungkap dia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4
"Sudah bukan waktunya kita dipersulit lagi, ditutup lagi. Kan sudah nurut semuanya. Saatnya pedagang di mal ini dikasih apresiasi dengan (pernyataan) ini tempat yang aman," lanjut dia.
Lebih jauh, dalam uji coba pembukaan mal oleh pemerintah, Budi berharap pemerintah mau membuka pelonggaran untuk kapasitas pengunjung dari sebelummya 25 persen.
"Kalau bisa, makan di tempat itu bisa diperbesar kapasitasnya menjadi 75 persen begitu pun kapasitas pengunjung mall," kata dia.
Ini diusulkannya lantaran pengunjung mal saat ini sudah 100 persen tervaksin. Sehingga, keamanan lingkungan mal dianggapnya sudah lebih aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.