TANGERANG, KOMPAS.com - Mal di Kota Tangerang telah diizinkan untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan sejak 17-23 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang PPKM level 4 pada hari Senin kemarin.
Aturan soal perpanjangan PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM di Tangerang Masih Level 4, Wali Kota: Angka Indikator Sudah di Level 3
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya turut menerapkan perpanjangan PPKM level 4, yang memang terdapat beberapa kelonggaran pada aturannya.
Salah satu kelonggarannya, yaitu mal yang mulai diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
"Sudah mulai ada kelonggaran-kolanggaran. Pusat-pusat pertokoan, termasuk mal, sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas," paparnya pada awak media, Selasa (17/8/2021).
Aturan yang harus dipatuhi adalah pengunjung mal diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Siap-siap, Pengunjung Mal di Kota Tangerang Bakal Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
"(Pengunjung) harus menunjukkan kartu vaksin, kegiatan makan diperbolehkan di restoran," ucap Arief.
Politikus Demokrat itu berharap, dengan pembukaan mal itu, masyarakat dapat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera berakhir," kata Arief.
Berikut merupakan aturan lengkap terkait operasional mal di Kota Tangerang sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021: