BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, tengah mempersiapkan skema pembukaan kembali mal-mal di wilayah tersebut. Pembukaan kembali mal merupakan salah satu perubahan aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan pada 17-23 Agustus 2021.
Aturan soal PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
"Kami sudah susun roadmap-nya, kapan (mal) buka, akan kami awasi ketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, seperti dilaporkan Tribun Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Aktivitas di Mal Dilonggarkan, Hippindo: Kami Selama Ini Patuh, Sudah Saatnya Diapresiasi
Selain pembukaan kembali mal, terdapat pula perubahan operasional restoran, kafe, dan usaha sejenisnya selama PPKM level 4 diterapkan hingga 23 Agustus 2021 itu. Menurut dia, sejumlah pelonggaran aturan itu dilakukan agar roda perekonomian warga kembali berjalan.
"(Pelonggaran) ya itu saya lihat untuk ekonomi berjalan," ucap Rahmat.
Meski demikian, terdapat sebuah syarat yang cukup ketat bagi pengunjung mal, yakni diwajibkannya membawa surat vaksinasi Covid-19.
"Kayak mal, pengunjungnya dibatasi, lalu sudah wajib vaksin," kata dia.
Rahmat mengungkapkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat harus dijalani beriringan dengab mulai berputarnya roda perekonomian di Kota Bekasi.
"Kami kan sekarang mengalami pandemi yang sangat berat hingga meluluhlantakkan aspek sosial, ekonomi. Walau bagaimanapun, ekonomi harus tumbuh," urai dia.
Berikut merupakan aturan lengkap terkait operasional mal di Kota Bekasi sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021: