BOGOR, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Jawa Barat, telah resmi menurunkan biaya tarif tes Covid-19 menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penyesuaian tarif tes PCR itu merujuk kepada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir mengatakan, penyesuaian tarif tes PCR itu mulai berlaku, Rabu (18/8/2021) ini. Ilham menjelaskan, masyarakat kini bisa melakukan tes PCR di RSUD Kota Bogor dengan biaya Rp 445.000 dari tarif sebelumnya Rp 600.000.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Tak Sesuai Instruksi Jokowi, Dinkes Akan Tegur Pihak yang Melanggar
"Penyesuaian tarif tes PCR ini mulai berlaku siang tadi. Kami mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes," kata Ilham, Rabu.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang melakukan tes PCR di RSUD Kota Bogor dapat mengetahui hasilnya dalam waktu 1x24 jam.
Pengambilan sample swab, sambung Ilham, dilakukan di hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, dan 13.00 WIB serta membawa foto kopi KTP dan kartu keluarga satu lembar
Ia berharap, dengan penyesuaian tarif itu masyarakat menjadi tidak terbebani dengan biaya yang cukup tinggi sebelumnya.
"Kalau RSUD sifatnya harus sosial, not full provit oriented. Masyarakat membutuhkan PCR berkualitas namun terjangkau," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi permintaan Presiden RI Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru di Jakarta, Biaya Maksimal Rp 495.000 Belum Berlaku Sepenuhnya
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.