JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga berolahraga di ruang terbuka selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta @disporadkijkt, warga bisa berolahraga di area terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, warga juga perlu memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Sementara untuk seluruh fasilitas olahraga indoor ditutup, dan seluruh event dan pelatihan olahraga dihentikan/ditunda sementara," tulis akun Instagram @disporadkijkt, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, pelonggaran aturan berolahraga di ruang terbuka dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
Saat ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Berikut aturan aktivitas olahraga selama PPKM Level 4:
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Diklaim Menurun
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sarana Olahraga Outdoor di Jakarta Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.