JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk pengidap autoimun dengan vaksin Moderna.
Dilansir dari akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, vaksin Moderna diperbolehkan untuk pengidap autoimun.
"Vaksin pada acara pencanangan vaksinasi untuk autoimun dengan vaksin Moderna," tulis Dinkes DKI, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000
Adapun persyaratan vaksinasi pengidap autoimun dengan vaksin Moderna sebagai berikut:
1. Hanya untuk warga dengan KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
2. Pemeriksaan ke dokter dan mendapatkan surat persetujuan vaksinasi dengan Moderna
3. Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
4. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan whatsapp atau surat elektronik
Dinkes DKI menyebut vaksinasi Covid-19 untuk pengidap autoimun akan diselenggarakan Jumat (20/8/2021) besok dan akan dimulai pukul 08.00-12.00.
"Detail lokasi diinfokan melalui whatsapp dan email," tulis Dinkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.