JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Polres Jakarta Barat telah melengkapi berkas kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 oleh PT ASA di gudang obat milik perusahaan yang terletak di Kalideres, Jakarta Barat.
Untuk itu, berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Menurut Fahmi, berkas kasus dilimpahkan pada Kamis (12/8/2021) pekan lalu.
Kini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Diketahui, Direktur Utama PT ASA, YP (58), dan Komisaris Utama PT ASA, S (56), dijadikan tersangka atas kasus ini.
Keduanya telah ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Ada Biaya Tambahan Konsultasi Dokter Saat Tes PCR, Ini Penjelasan Prodia
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh, Jumat (30/7/2021).
Polisi mengungkap bahwa ditemukan ribuan obat terkait penanganan Covid-19 yang diduga ditimbun di gudang obat milik PT ASA.
Obat-obatan yang ditimbun mencakup 730 boks Azithromycine Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.
Baca juga: Pedagang Kopi Starling Berkelahi di Setiabudi, Kapolsek Turun Tangan Damaikan
Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Seluruh obat tersebut tengah ditahan sebagai barang bukti, bersama dengan satu buku catatan penerimaan barang.
Penimbunan obat ini, kata Bismo, dilakukan atas motif ekonomi.