JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RAG (32) ditangkap polisi karena memiliki dan menjual senjata api rakitan berjenis revolver 9 mm.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG menjual senjata api rakitan seharga Rp 7 juta.
“Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar 7 juta. Ya, Rp 7 juta, (seharga) nyawa Rp 7 juta,” ujar dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Jual Senpi Rakitan lewat Medsos, Seorang Pria Terjaring Patroli Siber lalu Ditangkap Polisi
Alex mengatakan, kualitas senjata api yang dijual RAG cukup baik. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri.
“Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ini adalah kualitas yang baik bahkan kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru,” kata Alex.
Alex mengatakan, senjata api rakitan yang disita disebut berkualitas mirip senjata api pabrikan. Kualitas tersebut dilihat dari bentuk ukiran dan tapak pistol.
“Tersangka mengatakan dapat senjata api rakitan ini jenis revolver 9 mm adalah di November 2020 lewat media sosial. Kami tak serta merta percaya. Kami masih lakukan penelurusan,” ujar Alex.
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Tersangka mengaku kepada penyidik Polsek Tebet memiliki dan menjual senjata api rakitan hanya untuk bergaya. RAG mengaku hanya membawa senjata api rakitan.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/8/2021).
Penangkapan RAG berawal dari patroli siber tim siber Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.
“Unit Reskrim Polsek Tebet memperingati cara yang berbeda yaitu sesuai tugas pokok yaitu dengan cara lakukan penegakan hukum. Di tanggal 17 Agustus, Unit Reskrim Polsek Tebet mengungkap jual beli kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan,” ujar Alex.
Baca juga: Pedagang Kopi Starling Berkelahi di Setiabudi, Kapolsek Turun Tangan Damaikan
Alex mengatakan, tim siber menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan selama seminggu untuk mengungkap kasus perdagangan senjata api rakitan.
“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet, di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.
Polisi menjerat RAG dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.