JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan wanita pencopet yang beranggotakan YR, WM, RH dan dua pria berinisial RJ dan SS, usai mereka mengambil ponsel pengunjung mal di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (14/8/2021).
Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya, yakni YR dan RJ, diketahui sebagai pasangan suami istri.
"Tersangka RJ, suami dari pada saudari YR. Memang usia RJ ini usaianya lebih muda dari istrinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Komplotan Wanita Pencopet Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Mal Kawasan Tangsel
Yusri menjelaskan bahwa YR dan RJ memiliki peran masing-masing saat mencopet. YR merupakan kapten dari komplotan copet yang bertugas merencanakan, mengatur hingga menjemput tersangka lain.
"Dia bahkan sering bermain sendiri. Sehari bisa dua kali beraksi, tergantung situasi. TKP berpindah pindah, kadang di Karawang, di Tangerang, dan di Jakarta," kata Yusri.
Adapun suami YR, RJ berperan yang mengemudikan kendaraan sewaan untuk mengantarkan komplotan copet setelah menetapkan lokasi sasaran.
Baca juga: Copet yang Kerap Beraksi di Bus Transjakarta Ditangkap, Polisi Sebut Sudah Beraksi Satu Tahun
"Dia (RJ) yang mengantarkan. Biasanya baik dengan taksi atau mobil sewaaan. Nanti RJ yang mengatarkan ke lokasi sasarannya dan menunggu di sana," kata Yusri.
Para tersangka wanita berinisial YR, WM, RH, serta dua pria berinisial RJ dan SS ditangkap pada Senin (16/8/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan komplotan wanita pencopet itu bermula dari laporan korban.
"Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merek Samsung Note 10 Plus," ujar Yusri.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi.
"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.
Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat copet. Mereka kerap beraksi bersama, termasuk saat aksi terakhir di Tangerang Selatan.
"Kenapa saya katakan sindikat? Karena mereka bergerak bersama-sama bagaimana modus mereka mengalihkan perhatian para korban," ucap Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.