Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta

Kompas.com - 19/08/2021, 16:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RAG (32), tersangka kasus kepemilikan dan penjualan senjata api rakitan jenis pistol revolver 9 mm. Ia menjual pistol tanpa disertai peluru.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG merupakan mantan pegawai bank.

“Jadi tersangka adalah mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta. Yang bersangkutan itu keluar tahun 2015,” ujar Alex dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Alex mengatakan, RAG dinilai mampu secara ekonomi meski menganggur setelah keluar dari tempatnya bekerja. Ia tinggal di apartemen.

“Senjata api ini kualitasnya bagus kalau dilihat dari samping, dijual tak bersama peluru. Tersangka tinggal di apartemen. Kami sudah geledah dan belum dapatkan barang bukti yang terkait kepemilikan dan jual beli senjata api,” ujar Alex.

Baca juga: Penjual Pistol Rakitan Ditangkap, Polisi Telusuri Apakah Terkait Perampokan

Alex menyebut, RAG menjual pistol tersebut seharga Rp 7 juta. Pelaku mengaku kepada penyidik baru pertama menjual senjata api rakitan tersebut.

Polisi tengah menyelidiki apakah senpi rakitan tersebut pernah dipakai untuk tindak kejahatan.

“Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.

“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua

Penangkapan RAG berawal dari patroli siber tim siber unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.

Alex mengatakan, tim siber awalnya menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial.

Tim melakukan penyelidikan selama seminggu.

“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet. Di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.

Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com