JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan wanita pencopet beranggotakan YR, WM, RH dan dua pria berinisial RJ dan SS yang sudah beraksi sebanyak 50 kali sejak tahun 2018.
Terakhir sebelum ditangkap, para tersangka beraksi dengan mengambil ponsel milik pengunjung di salah satu mal kawasan Tangerang Selasatan, Sabtu (14/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka sangat terorganisir dalam melakukan aksinya selama ini.
Biasanya para tersangka lebih dahulu berkeliling untuk mencari dan menentukan korban yang terlihat lengah.
Baca juga: Cerita Ibu 4 Anak Menjanda karena Covid-19: Suami Isolasi dan Enggak Pulang Lagi
"Mereka berpatroli dilihat ada sasarannya kemudian satu di antara tersangka menyenggol korban untuk mengalihkan perhatian," kata Yusri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Saat itu, lanjut Yusri, seorang tersangka lain beraksi mengambil barang berharga yang ada di tas maupun kantong korban.
"Setelah mengambil, dia serahkan barang ke temannya yang berjalan di belakang (tersangka yang mengambil)," kata Yusri.
Tersangka YR, WM, RH serta dua pria, RJ dan SS yang merupakan joki hingga penadah itu ditangkap Senin (16/8/2021) atau dua hari setelah beraksi.
Penangkapan komplotan itu bermula dari laporan dari masyarakat yang menjadi korban di salah satu mal di Tangerang Selatan.
"Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merk Samsung note 10 plus," ujar Yusri.
Baca juga: Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi.
"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.
Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat copet. Mereka kerap beraksi bersama, termasuk saat aksi terakhir di Tangerang Selatan.
"Kenapa saya katakan sindikat? Karena mereka bergerak bersama-sama, bagaimana modus mereka mengalihkan perhatian para korban," ucap Yusri.
Yusri menambahkan, dua tersangka di antaranya, yakni YR dan RJ merupakan pasangan suami istri.
YR dan RJ memiliki peran masing-masing saat mencopet. YR merupakan kapten dari komplotan copet yang merencanakan, mengatur hingga menjemput tersangka lain.
"Dia bahkan sering bermain sendiri. Sehari bisa dua kali beraksi, tergantung situasi. TKP berpindah pindah, kadang di Karawang, di Tangerang, dan di Jakarta," kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.