Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tarif Resmi Integrasi Antarmoda, JakLingko Masih Tunggu Rekomendasi

Kompas.com - 19/08/2021, 17:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif resmi untuk sistem integrasi antarmoda transportasi Ibu Kota masih menunggu rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

"Tarif Integrasi menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta sebagai hasil Focus Group Discussion dua minggu lalu," ungkap Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, Kamaluddin mengatakan bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan tim penyusun tarif untuk menyesuaikan tarif integrasi.

Baca juga: Dishub DKI Uji Coba Integrasi Antarmoda Menggunakan JakLingko

"Kami juga masih intensif berkoordinasi dengan tim penyusun tarif integrasi JakLingko Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Bapak Sekda DKI Jakarta," kata Kamaluddin.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menguji coba sistem integrasi antarmoda di bawah jaringan PT JakLingko Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Uji coba tersebut mengintegrasi 4 moda transportasi, yakni LRT Jakarta, MRT Jakarta, Kereta Rel Listrik, dan Trans Jakarta.


Usulan plafon tarif maksimum

Menyoal kisaran harga, Kamaluddin masih belum mau berkomentar mengenai jumlah tarif yang diusulkan.

Sebelumnya Antara News memberitakan bahwa JakLingko sempat mengusulkan plafon tarif integrasi antarmoda maksimum Rp15.000 untuk sekali perjalanan antarmoda.

Kamaluddin menjelaskan, pihaknya mengusulkan dua skema tarif integrasi, yakni tarif untuk transportasi "urban" seperti MRT, LRT, dan TransJakarta serta tarif untuk transportasi "suburban" untuk kereta Commuter Indonesia atau KRL.

"Apabila ada peralihan moda transportasi dari KCI ke transportasi urban, maksimum plafonnya diusulkan menjadi Rp 15 ribu karena ada gabungan antarmoda 'suburban' dan 'urban'," kata Kamaluddin dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Batasi Transaksi Tunai di Transportasi Umum, Pengguna Kartu JakLingko Bisa TopUp dengan JakOne Mobile

Tarif keberangkatan (boarding) pada transportasi urban diusulkan sebesar Rp 2.500 pada 2 kilometer pertama. Kemudian, dikenakan tarif Rp 500 per kilometer pada 2-17 km berikutnya. Namun, plafon maksimal Rp10 ribu.

Sementara itu, tarif keberangkatan untuk KRL diusulkan sebesar Rp 2.000 pada 3 kilometer pertama. Setelah itu, tarif Rp 125 per kilometer dengan plafon Rp 10.000.

Jika pengguna menggunakan gabungan transportasi, maka akan mendapat potongan harga (transfer rebate) dengan tidak perlu membayar biaya tarif "boarding" pada transportasi selanjutnya.

Ketentuannya, jika perjalanan yang ditempuh memakan waktu lebih dari 180 menit, maka penumpang harus membayar tarif awal pada transportasi selanjutnya.

Selain itu, jika penumpang melakukan perpindahan antarmoda dalam durasi lebih dari 45 menit, maka penumpang juga harus membayar tarif awal lagi sebesar Rp 2.500.

"Jadi perlu dipertimbangkan, di aplikasi kami juga akan diingatkan waktu transfernya hanya 45 menit dan durasi total 180 menit," kata Kamaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com