Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mafia Tanah 45 H di Pinang Divonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan dan 1,5 Tahun

Kompas.com - 19/08/2021, 22:08 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021).

Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

PN Tangerang menjatuhi vonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Baca juga: Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kejari sebelumnya menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Pasalnya, vonis keduanya masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.

"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua per tiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot dalam rekaman suara, Kamis.

Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.

"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu

Kronologi

Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.

Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.

Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com