Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Kampung Susun Akuarium Langgar Perda RDTR

Kompas.com - 20/08/2021, 18:35 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membantah pernyataan anggota DPRD yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga peruntukkan lahan dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anggota DPRD: Kampung Susun Akuarium Langgar Perda RDTR

"Kan peruntukkan lahan itu lahan pemerintah, kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," ucap Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Heru juga menegaskan, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak melanggar kawasan cagar budaya, termasuk Pasar Heksagon yang berada di kasawan tersebut.

Dia mengatakan, kawasan cagar budaya yang dimaksud harus jelas seperti Pasar Heksagon yang hingga kini masih dipelihara dan tidak terganggu pembangunan Kampung Susun Akuarium.

"Harus dilihat seperti apa cagar budayanya, kan (pasar) Heksagon-nya kan," kata dia.

Baca juga: Fasilitas Masih Diperbaiki, Kampung Susun Akuarium Ditargetkan Baru Dihuni Pekan Depan

Heru menjelaskan, kewenangan untuk membangun wilayah yang merupakan aset pemerintah daerah sudah tertuang dalam RDTR.

Menurut Heru, setiap bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI bisa diperuntukan sesuai dengan kebutuhan yang saat itu diperlukan oleh Pemprov DKI.

"Untuk apa saja, (pembangunan) kesehatan dan sebagainya," ucap Heru.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Kampung Susun Akuarium yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Dia mengatakan Kampung Susun Akuarium tersebut berada di zona merah tanah negara dan merupakan kawasan cagar budaya.

"Kalau pertanyaannya sesuai atau tidak, pasti tidak. Karena RDTR itu Perda 1/2014 itu status tanah masih zona merah," ujar Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8/2021).

Gembong mengatakan, jika berbicara mengenai aturan, Kampung Susun Akuarium yang dibangun saat ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.

Dia mengatakan semestinya Gubernur Anies bersabar untuk meresmikan Kampung tersebut karena saat ini Revisi Perda RDTR DKI Jakarta sedang berjalan.

"Seharusnya sabar sedikit nunggu perubahan RDTR sehingga ketika pak Anies memutuskan itu tidak menyisakan persoalan peraturan," kata dia.

Sebagai informasi Kampung Susun Akuarium diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021.

Terdapat dua blok bangunan lima lantai yang sudah terbangun dari rencana lima blok. Saat ini sudah ada 107 hunian tipe 36 yang bisa ditempati dengan fasilitas satu kamar tidur, satu kamar mandi, dapur dan ruang keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com