JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo memastikan bahwa pihaknya tak lagi mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama kebijakan ganjil genap diberlakukan.
"Pada saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Fortuner Berpelat Serupa Mobil Dinas Polisi Lawan Arah, Tabrak Mobil, hingga Kabur di Pos Pengumben
Menurut Sambodo, hanya mobil dinas berpelat kuning yang dapat bebas melintas selama pemberlakuan ganjil genap.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," tutupnya.
Sementara itu, Sambodo mengakui adanya peningkatan mobilitas kendaraan selama kebijakan ganjil genap dilaksanakan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kita hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan," jelas Sambodo.
Baca juga: Anies Lantik 13 Pejabat untuk Bantu Tuntaskan Janji, Apa Saja yang Belum Terealisasi?
Namun, kata Sambodo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor sengaja ditetapkan seiring dengan adanya pelonggaran restriksi karena menurunnya angka kasus Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.