JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kajian penerapan sanksi tilang juga masih menunggu perkembangan PPKM Level 4 yang akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.
"Nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup. Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangan dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (2021)," kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Tak Ada Lagi Pengecekan STRP Selama Pemberlakuan Ganjil Genap
Sambodo menambahkan, pihaknya belum tahu PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak.
"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan nanti dikurangi, atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah," tutur Sambodo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendukung rencana Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap di wilayah Ibu Kota.
Sebab, hal itu dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam bermobilitas selama masa pandemi Covid-19 sekaligus untuk menekan potensi terbentuknya kerumunan.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 23 Agustus, Aturan Tak Berubah
Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat (20/8/2021).
"Saya kira itu (penerapan tilang di ganjil-genap) satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Riza.
Riza juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan berbagai upaya dengan pendekatan-pendekatan terukur dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Termasuk penjagaan dan pengendalian selama berlaku ganjil-genap pekan lalu. Sejauh ini hasilnya lumayan baik," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.