JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai bahwa terlalu prematur menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan program Formula E yang hendak digelar Gubernur Anies Baswedan.
Dia mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD sibuk membahas beberapa revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan beberapa agenda yang harus dikejar karena mengalami penundaan saat pandemi Covid-19.
"Dan masih banyak PR (pekerjaan rumah) kita yang belum selesai, saya kira terlalu prematur bicara interpelasi," kata Aziz, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Soal Hak Interpelasi Terkait Formula E, Ketua DPRD DKI: Bukan untuk Jatuhkan Gubernur
Dia mengatakan, jika anggota DPRD DKI menginginkan keterangan terkait program Formula E, sebaiknya dilakukan di rapat kerja biasa.
Ketua Komisi B itu menyebutkan, jika mekanisme pemanggilan saat rapat kerja maka proses pertemuan antara pihak eksekutif dan anggota DPRD bisa jauh lebih cepat.
"Kalau memang minta keterangan ya dipanggil saja, ngopi bareng. Kalau interpelasi kan harus persetujuan rapat paripurna lagi dan sebagainya," ucap Aziz.
Aziz juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta dan jajaran anggota DPRD DKI Jakarta banyak membahas pembangunan yang tertunda di masa pandemi Covid-19. Kemungkinan interpelasi akan lolos sangat kecil, mengingat padatnya agenda pembahasan yang dilakukan bersama pihak eksekutif.
"Karena kita tahu sama-sama Pemda DKI sama-sama sedang berjuang melawan Covid, sama-sama tahu bahwa kondisi sekarang ini butuh berjalan bersama bergandengan," ucap dia.
Usulan pengajuan hak interpelasi terkait ajang balap mobil listrik Formula E dilakukan pertama kali oleh lima anggota DPRD dari Fraksi PDI-P pada 15 Agustus 2021. Pengajuan kemudian disusul oleh delapan anggota Fraksi PSI pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Anggota DPRD: Target Hak Interpelasi Pembatalan Formula E karena Tak Untung bagi Jakarta
Saat dimintai keterangan Jumat lalu, inisiator hak interpelasi yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Ima Mahdiah mengatakan, belum ada penambahan jumlah anggota dewan yang ikut dalam hak interpelasi.
Saat ini masih 13 anggota, sedangkan syarat minimum pengajuan hak interpelasi untuk dibahas di rapat paripurna adalah 15 anggota dewan dari dua fraksi yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.