JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang anggota Babinsa Danramil Palmerah, Jakarta Barat, menganiaya seorang warga di Kramatjati, Jakarta Timur, bernama Indra Hatta, telah naik ke tahap penyidikan. Anggota Babinsa itu adalah Sertu SP.
Penyidikan kasus dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya, Jumat (20/8/2021) lalu.
"Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Seorang Anggota Babinsa Disebut Aniaya Warga di Kramat Jati
Selanjutnya, keesokan harinya, dilakukan pemeriksaan terhadap SP.
Herwin mengatakan, persyaratan penetapan tersangka terpenuhi dan SP dijerat pasal penganiayaan.
"Sertu SP akan dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana 5 tahun penjara," kata Herwin.
Herwin juga menambahkan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN di jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ucap Herwin.
Baca juga: Anggota Babinsa yang Aniaya Warga di Kramatjati Diperiksa Denpom Jaya
Sebelumnya, korban menceritakan bahwa penganiayaan bermula ketika dia memindahkan motor yang terparkir di depan gang Jalan Balai Rakyat RT 005 RW 005, Balekambang, Kramatjati, lantaran SP hendak melintas.
"Jadi dia klakson karena banyak motor di depan gang, akhirnya saya keluar mindahin satu motor Yamaha Fino," kata Indra Hatta kepada wartawan, Jumat.
Setelah memindahkan motor yang dimaksud, Indra lantas duduk di atas motor karena ia berniat memindahkan kembali kendaraannya ke tempat semula setelah SP melintas.
"Terus dia (SP) berhenti, (lalu) buka kaca, nanyain saya harga narkoba (sabu) satu gram berapa, saya jawab enggak tahu sampai empat kali," tutur Indra.
Indra mengaku, sebelumnya, ia sempat dilaporkan oleh seseorang ke Polsek Kramatjati atas kepemilikian narkotika.
Baca juga: Duduk Perkara Anggota Babinsa Aniaya Warga di Kramatjati
Polisi sempat memeriksa Indra tetapi tak menemukan barang bukti apa pun. Karena itu, Indra yang sebelumnya ditahan di Mapolsek Kramatjati langsung dibebaskan.
Teringat akan kejadian itu, Indra bertanya kepada SP, apakah SP merupakan pihak yang melaporkan Indra ke Polsek Kramatjati atas kasus kepemilikan narkoba.
"Saya tanya gitu, dia malah marah-marah. Terus dia langsung pukul perut saya, terus kepala, leher, dan punggung," ujar Indra.
Indra mengaku sempat diancam akan ditembak oleh SP. Ia mengaku tak melakukan perlawanan apa pun.
"Warga sempat menolong, istri saya juga yang lagi hamil sampai keluar melerai," tutur Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.