Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Pfizer Diberikan di Cilandak Hari Ini, Tersedia 60 Kuota

Kompas.com - 24/08/2021, 15:24 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Puskesmas Kecamatan Cilandak menyediakan kuota vaksin Pfizer untuk 60 orang pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Selasa (24/8/2021).

Adapun pemberian vaksin di wilayah Cilandak dilangsungkan di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus.

“Masing-masing puskesmas 60 kuota vaksin Pfizer,” kata Kepala Puskesmas Kecamatan Cilandak dr Maryati, saat dihubungi, Senin (23/8/2021) malam.

Ia mengatakan, para peminat vaksin Pfizer bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI. Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangerang Mulai Vaksinasi Pakai Pfizer di Puskesmas Panunggangan Barat

“Kami akan evaluasi setiap hari untuk jumlah kuota dan spot pelaksanaan vaksinasinya,” ujar Maryati.

Sebelumnya, warga di Jakarta bisa mendapatkan vaksin Pfizer di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan mulai Selasa (24/8/2021).

Dilansir akun Instagram Puskesmas Kecamatan Cilandak, layanan vaksin Pfizer bisa didapatkan di Puskesmas Kecamatan Cilandak mulai pukul 13.00-14.30 WIB.

Sementara itu, di Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga: Vaksin Pfizer Harus Dicampur Larutan NaCI Sebelum Disuntikkan, Vaksinator di Kota Tangerang Dapat Pelatihan

Selain itu, layanan vaksin Pfizer di Mal Cilandak Town Square dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga kuota dinyatakan habis.

Kuota vaksin Pfizer di Mal Cilandak Town Square sebanyak 120 orang. Layanan vaksin Pfizer untuk masyarakat tak dipungut biaya.

Berikut syarat-syarat mendapatkan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus.

1. Mendaftarkan diri melalui Aplikasi JAKI

2. Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta

3. Belum pernah mendapat dosis 1 vaksin Covid-19

4. Berusia di atas 18 tahun ke atas

5. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat

6. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga

7. Membawa alat tulis sendiri

8. Tidak membawa anak kecil ke lokasi vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com