Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 17:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap yang diberlakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

"Kebijakanya masih sama, kami putar balik (bagi kendaraan yang melanggar). Kemudian untuk kami data dengan tilang kami akan kaji bersama," ujar Sambodo.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Dia menegaskan, keputusan sanksi tilang masih melihat hasil evaluasi pada pemberlakuan aturan ganjil genap pekan ini dari yang semula delapan titik menjadi tiga ruas jalan.

"Apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan (sanksi tilang) atau dua-duaanya. Kami putar balik, tapi di mulut-mulut jalan. Tetapi kalau kami temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kami lakukan penindakan tilang," ucap Sambodo.

Sambodo mengatakan, dalam aturan ganjil genap yang jumlah titiknya berkurang akan dilakukan sosialisasi dan adanya pemasangan rambu-rambu sebelum nantinya diberlakukan sanksi tilang.

"Kami bersama Dishub memasang rambu terlebih dahulu, menyosialisasikan rambu tersebut kepada masyarakat dan setelah itu kami lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," kata Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas memastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Hanya saja, semula aturan ganjil genap yang diberlakukan pada delapan titik jalan kini menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.

"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujar Sambodo.

Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas sama yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraa TNI dan Polri.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com