Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Tertangkap, Pelaku Mantan Teknisi

Kompas.com - 24/08/2021, 17:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang biasa menyasar mesin AC outdoor.

Seorang tersangka yang diamankan berinisial AM (45), dia merupakan mantan teknisi listrik.

"Alhamdulillah tanggal 21 Agustus 2021 Unit Reskrim mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Ternyata setelah didalami orang yang kami amankan tersangka AM adalah kelompok spesialis,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021) sore.

Baca juga: Rumah Kosong di Kota Tangerang Dibobol Pencuri, Tabungan untuk Beli Mobil Hilang

Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/8/2021), setelah menjalankan aksinya di sebuah rumah kosong di Jalan Tebet Timur Dalam Raya 163 RT 014 RW 09, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Komplotan pencuri spesialis rumah kosong sudah beraksi sebanyak lima kali dalam dua bulan ke belakang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas warna coklat berisi sejumlah perkakas seperti tang, kunci pass, dan multitester.

“Yang bersangkutan sebelum mencopot AC Outdoor ditentukan dulu listriknya masih mengalir atau tidak. Tentunya yang bersangkutan tidak mengambil risiko jika listriknya masih mengalir,” lanjut Alex.

Baca juga: 3 Pembobol Rumah Kosong di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Alex mengatakan, pihaknya masih mengejar dua orang tersangka lainnya berinisial

Dua orang tersangka lainnya berperan sebagai menentukan lokasi target pencurian AC outdoor.

“Tersangka DPO berkali-kali menentukan bahwa rumah tersebut layak pantas dan kosong. Mereka memilih perumahan yang pengamanan yang tidak ketat. Mereka pilih rumah yang tak dihuni dan jarang dihuni,” ujar Alex.

AM menjual mesin AC outdoor curiannya seharga Rp1 juta atau seperempat dari harga asli.

Atas perbuatan para pelaku, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com