JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Wijaya, terdakwa pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27, RT 004 RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, divonis empat tahun hukuman penjara.
"Divonis empat tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata penasihat hukum Ari, Wellisman Manurung, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan hakim.
"Tidak naik banding, jaksa dan penasihat hukum menerima (putusan)," ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.
Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebutkan bahwa kasus bermula saat Ari, yang merupakan warga Kedoya, melihat ada spanduk "dijual" terpasang di depan rumah mewah tersebut.
Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.
"Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu," kata Ady dalam konferensi pers pada Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes
Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.
Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
Rumah itu milik Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.
Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo, melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.
Baca juga: Hendak Dibegal, Ojol Tabrak Motor Begal di Flyover Kebayoran Lama, Dua Pelaku Ditangkap
Ia lalu menanyakan alasan rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi petugas sekuriti kompleks dan polisi.
Saat mengecek ke dalam rumah, MH mendapati barang-barang di dalam rumah sudah raib.
Material bangunan termasuk tembok, pintu, ubin, kusen, hingga pegangan tangga yang ada di rumah juga sudah tidak ditemuinya.
Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.