Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Bantah Ada Perjanjian Ganti Rugi dengan Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam

Kompas.com - 24/08/2021, 19:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Project Manager PT Jakpro Arry Wibowo membantah pihaknya membuat perjanjian ganti rugi dengan pemilik bangunan liar atau kafe remang-remang di Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara .

"Oh enggak ada, enggak ada (perjanjian ganti rugi)" kata Arry di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021).

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap 29 bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam itu pada Selasa pagi. Arry menyebut, pihaknya tidak terlibat dalam pembongkaran itu.

Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Kasatpol PP DKI: Tak Berkaitan dengan JIS

"Bukan, kami enggak terlibat. Sebenarnya kalau itu bukan domainnya Jakpro," sambungnya.

Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) mengeklaim, PT Jakpro menjanjikan uang ganti rugi kepada dirinya dan pemilik bangunan lain. Herawati tetap bertahan di lokasi tersebut sampai uang ganti rugi diberikan.

"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati.

Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.

"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.

Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.

Baca juga: Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam Sebut Jakpro Janji Beri Ganti Untung

"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe-kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin.

Arifin mengemukakan, 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang ini dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.

"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," tutur Arifin.

Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe tersebut beberapa bulan lalu. Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com