JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang diproduksi perusahaan Pfizer asal Amerika Serikat.
Di tahap awal ini, Jakarta baru mendapat jatah 232.824 dosis vaksin Pfizer dqri Kementerian Kesehatan.
Oleh sebab itu, pemberian vaksin ini masih terbatas bagi warga ber-KTP DKI dan berdomisili di Ibu Kota.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun Twitter @DKIJakarta:
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dimulai Senin Depan
Adapun lokasi vaksinasi Pfizer di Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling di Jakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021