DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengizinkan fasilitas olahraga dalam ruang/indoor untuk beroperasi kembali dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayahnya.
"Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara," tulis Idris dalam Surat Keputusan Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Depok yang diteken kemarin, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Ungkap Rencana Sekolah Tatap Muka Usai Mid-Semester September
Kegiatan olahraga yang diizinkan dilakukan warga di Depok adalah olahraga di ruang terbuka, itu pun dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Setiap pengunjung diharuskan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan skrining bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki arena olahraga.
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)," kata Idris dalam surat keterangan yang sama.
"Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet," tambahnya.
Baca juga: Bocah di Depok Dibujuk Isi Pulsa Game, Sempat Dibawa Pergi dan Ponsel Dirampas Pencuri
Tak hanya itu, warga yang berolahraga tetap harus mengenakan masker.
Olahraga yang diizinkan hanya olahraga secara individu dan kelompok kecil maksimum 4 orang yang tidak melibatkan kontak fisik dan interaksi individu jarak dekat.
"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang," tulis Idris.
"Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga," imbuhnya.
Dari segi peraturan, Idris juga melarang para pengguna fasilitas olahraga untuk berkumpul setelah berolahraga dan harus selalu menjaga jarak.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.