JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melepaskan enam orang pengungsi asal Afghanistan yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor UNHCR, Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Gunarto mengatakan, ada enam orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Namun, enam orang itu langsung dibebaskan setelah aksi unjuk rasa selesai.
"Sudah kami lepaskan. Ada enam orang yang hanya didata, kemudian kami pulangkan," kata Gunarto saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Ratusan Pengungsi Afghanistan Terdampar di Jakarta Tanpa Akses ke Pekerjaan dan Pendidikan
Menurut Gunarto, keenam pria itu terpaksa diangkut oleh petugas karena karena mencoba memprovokasi peserta unjuk rasa lainnya. Provokasi itu dilakukan saat polisi berupaya membubarkan massa.
"Kemarin kami arahkan massa untuk bubar karena saat ini masih PPKM, tapi ya mereka biasalah provokator gitu. Mereka coba ngajak-ngajak temannya untuk bertahan," ujar Gunarto.
Gunarto menyebutkan, aksi unjuk rasa kemarin pada akhirnya berakhir damai setelah perwakilan pengungsi Afghanistan bertemu dengan perwakilan UNHCR.
"Kemarin kami mediasi, pihak UNHCR bersedia. Terus kami pertemukan mereka di ruang pertemuan. Saat ini sudah tidak ada lagi pencari suaka yang diamankan, mereka sudah dibebaskan," ujar Guntoro.
Baca juga: Menanti Kejelasan Nasib Pengungsi Afghanistan di Jakarta
Salah satu perwakilan pengungsi Afghanistan, Hakmat, membenarkan pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan UNHCR.
Badan Pengungsi PBB itu telah mendengar langsung protes yang disampaikan para pengungsi terkait lambatnya proses pemindahan ke negara ketiga.
"UNHCR berjanji akan bekerja lebih keras untuk mengupayakan penempatan ke negara-negara lain dan mendengar lebih banyak kesulitan yang dihadapi para pengungsi," kata Hakmat saat dihubungi, Rabu.
Hakmat menilai, proses pemindahan para pengungsi ke negara ketiga berlangsung sangat lambat. Hakmat sendiri sudah terkatung-katung di Jakarta sejak 2013, ketika Australia menutup pintunya bagi para pengungsi.
Sementara itu, Indonesia bukan pihak yang menandatangani Konvensi Wina sehingga tak bertanggung jawab atas penempatan pengungsi.
"Ribuan pengungsi telah menunggu di sini di Indonesia selama 8-10 tahun untuk dimukimkan kembali," ujarnya.
Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria mengatakan, keputusan menerima pengungsi ada sepenuhnya di negara-negara penerima.
Baca juga: Ini Penyebab Pengungsi Afghanistan Bertahun-tahun Terdampar di Jakarta
Namun, beberapa tahun belakangan ini, jumlah kuota untuk penempatan pengungsi di negara penerima menurun secara drastis. Ini terjadi kepada pengungsi di seluruh dunia, tidak cuma di Indonesia.
"Sebagai informasi, sekarang ini ada sekitar 20 juta pengungsi di seluruh dunia yang di bawah mandat UNHCR, namun setiap tahunnya kurang dari 1 persen pengungsi di seluruh dunia diterima oleh negara ketiga dan berangkat ke negara tujuan," kata Dwi Annisa.
Dengan keterbatasan kuota itu, UNHCR memprioritaskan penempatan ke negara ketiga berdasarkan kerentanan pengungsi, mengikuti kriteria kerentanan yang sudah disepakati secara global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.