JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang keluar dari wilayah level 4 penyebaran Covid-19. Kini, Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Penurunan status PPKM di Jakarta dilakukan seiring melandainya kasus Covid-19. Pada Selasa kemarin, kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 484 kasus.
Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 846.900 kasus.
Sedangkan positivity rate atau tingkat persentase kasus positif berada di angka 5,3 persen.
Baca juga: 31 Pelaku Usaha di Jakarta Barat Jalani Sidang Yustisi Pelanggaran Prokes
Seiring melandainya kasus Covid-19 di Ibu Kota, jumlah RT zona merah juga berkurang. Berdasarkan data Pemprov DKI di situs corona.jakarta.go.id, kini hanya tersisa 1 RT zona merah di Jakarta.
RT zona merah itu berada di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat tepatnya RT 009, RW 008.
Dari 257 RT zona rawan di Jakarta Pusat, satu RT dinyatakan masuk zona merah, dua RT masuk zona oranye, sementara sisanya masuk zona kuning penularan Covid-19.
Kemudian, dari 739 RT zona rawan di Jakarta Timur, 13 RT dinyatakan masuk zona oranye, sementara sisanya masuk zona kuning penularan Covid-19.
Tercatat 641 RT zona rawan di Jakarta Barat, empat RT dinyatakan masuk zona oranye, sedangkan sisanya sudah masuk zona kuning Covid-19.
Untuk Jakarta Selatan, tercatat 667 RT zona rawan dengan rincian 8 RT masuk zona oranye dan sisanya dinyatakan masuk zona kuning Covid-19.
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta
Sementara itu, sebanyak 432 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sudah dinyatakan masuk zona kuning Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.