Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Konten Menista Agama, Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE Tanpa Restorative Justice

Kompas.com - 25/08/2021, 20:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menjerat youtuber Muhammad Kece terkait pernyataan diduga menistakan agama dalam konten yang diunggah melalui kanal pribadinya.

Banyak pihak yang melaporkan perbuatan Kece ke polisi. Terkini, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Muhammad Kece juga dilaporkan atas dugaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE.

"Pengenaan pasal terhadap seseorang adalah kewenangan penyidik dengan melihat laporan pelapor, saksi-saksi dan bukti. Jadi bisa saja dijerat berlapis, termasuk dengan menggunakan UU ITE," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Sejauh ini, dalam Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus yang berkaitan Undang-Undang ITE dikedepankan dengan restorative justice atau pendekatan yang untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
 
Poengky mengatakan, hanya saja dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan dengan restorative justice karena mengandung unsur SARA.

"Berdasarkan SE Kapolri, untuk kasus-kasus yang bersifat memecah belah tidak bisa dilakukan restorative justice, termasuk kasus-kasus SARA," kata Poengky.

Baca juga: Polri: 20 Video Youtuber Muhammad Kece Sudah Diblokir

Adapun Muhammad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bali pada hari ini, Rabu.

Penangkapan Muhammad Kece dilakukan setelah penyidik Polri menaikkan status perkara ke tahap penyidikan usai mendapatkan bukti awal yang cukup.

Diketahui, Muhammad Kece melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Kemudian, seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Polri pun kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video-video Muhammad Kece yang banyak diunggah ulang di YouTube.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com