Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungli Bansos, Kadinsos Kota Tangerang Salahkan Warga yang Terpaksa Beri Duit ke Oknum

Kompas.com - 25/08/2021, 21:09 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Suli Rosadi mempertanyakan dan menyalahkan tindakan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) yang memberikan uang kepada pelaku pungutan liar (pungli).

Saat ditanya upaya Dinsos menangani pungli bansos, Suli menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memberantas praktik pungli.

Menurut dia, Dinsos telah mengimbau warga untuk tidak memberikan uang kepada oknum yang melakukan pungli.

"Kan sudah diimbau yang begitu tuh enggak boleh, kenapa masyarakat mengikuti apa saja kemauan orang-orang atau oknum-oknum tertentu?" kata Suli kepada awak media, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Antre 3 Jam tapi Tak Kunjung Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer, Warga Marahi Petugas Puskesmas Panunggangan Barat

Dinsos Kota Tangerang, kata dia, hanya bisa memberikan pembinaan kepada pendamping penerima bansos di Kota Tangerang.

Sebab, bansos itu merupakan program pemerintah pusat.

"Kalau kami sifatnya hanya pembinaan, karena itu kegiatan pusat, jadi kami dibebankan hanya pembinaan," tutur Suli.

Meski demikian, Suli meminta penerima bansos melaporkan adanya praktik pungli ke Dinsos Kota Tangerang.

Baca juga: Kisah Pilu Kurir Barang, Upah Dipangkas hingga Bertaruh Nyawa di Tengah Pandemi...

Dinsos nantinya akan meneruskan laporan tersebut ke Kemensos.

"Kalau penyimpangan, kami melaporkan ke pihak Kemensos. Terlepas bagaimana langkah selanjutnya, kami serahkan kepada Kemensos," paparnya.

Kronologi penemuan pungli bansos

Praktik pungli bansos di Kota Tangerang mencuat saat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyaluran bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2021.

Kepada Risma, warga Karang Tengah yang berinisial S mengaku ditarik pungli oleh pendamping program keluarga harapan (PKH) bernama Maryati sebesar Rp 50.000.

S juga diancam, jika membocorkan nama Maryati, maka dia tak akan mendapatkan bantuan lagi. Oleh karena itu, S terpaksa memberikan uang kepada Maryati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com