JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap demi menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 di Jakarta.
Hanya saja, jumlah ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap berkurang menjadi tiga ruas jalan. Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di delapan ruas jalan di Ibu Kota selama PPKM Level 4.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Serta Sentra Mini di Jakarta, Kamis 26 Agustus
Adapun ketiga ruas jalan tersebut adalah:
Sedangkan waktu penerapan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI | Kondisi Pengungsi Afghanistan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada kategori kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas dengan bebas di ketiga ruas jalan tersebut.
Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.