DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus hoaks babi ngepet pada Kamis (26/8/2021).
Tersangka AI akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2021.
"Hari ini kewenangan penahanan beralih dari penyidik ke ke jaksa penuntut umum. Jadwal sidang akan ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," ujar juru bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
AI disangkakan Pasal 14 ayat 1 (ancaman hukuman 10 tahun penjara) atau Pasal 14 ayat 2 (ancaman hukuman 3 tahun penjara) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Yang intinya unsurnya adalah barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," lanjut Herlangga.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Depok yakni berupa pengeras suara dan ponsel milik AI yang siduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidananya.
Baca juga: Fakta Rekayasa Isu Babi Ngepet, Direncanakan Beramai-ramai Sejak Maret hingga Beli Babi Online
Sementara itu, barang bukti berupa seekor babi yang diklaim sebagai babi ngepet, tidak dapat disertakan karena sudah mati. Meskipun demikian, Herlangga berujar, ketiadaan babi tersebut tak berdampak signifikan.
"Tidak (akan mengganggu pembuktian), karena kan sudah difoto bangkai babi itu, nanti diajukan ke persidangan lalu diperlihatkan," ujarnya.
Herlangga menjelaskan, jadwal persidangan kasus ini masih menunggu pelimpahan berikutnya dari Kejari ke Pengadilan Negeri Depok yang akan menentukan jadwal sidang.
"Belum bisa kami jawab karena belum kami limpahkan," kata Herlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.