JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberi bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim, piatu, atau yatim-piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, melalui keterangan resmi pada Sabtu (28/8/2021).
"Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Orangtua Siswa Bisa Pilih Belajar Daring
Uus menambahkan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya.
Sumber bantuan dapat berasal dari Pemprov DKI Jakarta maupun dari kolaborator lain.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan jumlah anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu korban Covid-19.
Proses pendataan anak-anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini masih berlangsung.
Baca juga: Bantuan Biaya Pendidikan hingga Renovasi Rumah Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Bogor
Perkiraan hingga saat ini, kata Uus, telah terkumpul sekitar 4.000-an data target.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran sehingga kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat," tutupnya.
Sebelumnya, program serupa juga mulai dikembangkan oleh pemerintah daerah tetangga.
Kota Depok, misalnya, sudah resmi meluncurkan program Depok Sahabat Anak Indonesia. Di Depok, hingga pekan lalu, pemerintah telah mendata sedikitnya 887 anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok disebut akan mendata secara rinci kebutuhan masing-masing anak yang berbeda dengan anak-anak lain, untuk kemudian didaftarkan dalam program-program pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.