JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang moda transportasi, termasuk untuk angkutan umum di sektor darat.
Terkait hal tersebut, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih melakukan sosialisasi kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
"Terminal Kalideres untuk seluruh penumpang bus AKAP dan transjakarta kami sosialisasikan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, dalam rekaman yang diterima Kompas com, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Yatim Piatu akibat Covid-19, Sejauh Ini Ada 4.000-an Anak
Revi melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait barcode dan teknis penggunaan aplikasi tersebut.
"Untuk kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kami masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karena itu berhubungan dengan barcode yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan," tutur Revi.
Sejauh ini, awak bus dan para calon penumpang hanya diminta memperlihatkan sertifikat vaksin dan surat swab antigen hasil negatif saat hendak melakukan perjalanan.
"Untuk persyaratan perjalanan antar-kota antar-provinsi dan transjakarta, di Terminal Bus Kalideres itu syarat wajib menggunakan vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan swab antigen hasil negatif," ucap Revi.
Baca juga: Mural Kritik Pemerintah Kembali Dihapus Aparat, Kali Ini di Citayam
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang moda transportasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum diterapkan serentak pada hari ini.
"Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara jadi bagian filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.