DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah minimarket di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, disegel aparat Satpol PP.
Minimarket tersebut disegel karena tidak memiliki izin.
Ketua Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebutkan bahwa manajemen minimarket sudah pernah diberi peringatan tetapi tidak menggubrisnya.
"Kami Satpol PP kan sebagai ketua harian tim terpadu penertiban," ujar Lienda kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Mural Kritik Pemerintah Kembali Dihapus Aparat, Kali Ini di Citayam
"Kalau saya melihat dari peringatannya sih karena bangunannya tidak ber-IMB," ia menambahkan.
Menurut Lienda, peringatan yang dilayangkan kepada manajemen minimarket bukan hanya baru sekali kali disampaikan, tetapi sudah tiga kali.
Sehingga, tiada jalan lain bagi aparat selain mengeksekusi penyegelan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Beri Bantuan untuk Yatim Piatu akibat Covid-19, Sejauh Ini Ada 4.000-an Anak
Padahal, sebelum disegel, minimarket ini sudah cukup lama beroperasi menjual barang dagangan dan melayani pembeli.
"Artinya sudah diperingati sejak lama sehingga kami harus melakukan langkah-langkah tegas agar semua bangunan-bangunan dunia usaha, apalagi yang sudah dilakukan pengawasan dan membandel, harus ditindak, dilakukan penyegelan," ungkap Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.