Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Minimarket dan SPBU

Kompas.com - 30/08/2021, 17:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria inisial AS, Y, dan CH yang merupakan komplotan pencuri spesialis ganjal ATM yang berada di minimarket dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Para pelaku ditangkap di kawasan Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2021.

"Sasaran pelaku masyarakat yang mengambil uang di ATM. Biasanya di minimarket juga di pom bensin yang memang melihat situasi ATM itu sepi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Polisi: Perampok Bersenjata di Kafe Pamulang Biasa Beraksi di Tangsel

Yusri mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu minimarket kawasan Bekasi, pada Maret 2021.

Saat itu, ada salah satu korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

"Karena ini pelan-pelan kita melakukan peyelidikan dengan periksa CCTV dan saksi-saksi," ucap Yusri.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda dari spesialis ganjal ATM yang pernah diungkap polisi beberapa waktu sebelumnya.

Menurut Yusri, komplotan spesialis ganjal ATM sebelumnya membuat kartu korban tertelan, berbeda dengan pelaku ini yang membuatnya tidak dapat masuk ke mesin.

Baca juga: Polisi Dalami Kesehatan Jiwa Pemuda yang Bunuh Ayah Kandungnya di Cengkareng

"ATM orang ini tidak bisa masuk karena dia ganjal di situ (mesin). Nanti setelah itu datang satu orang (pelaku) berpura membantu untuk memasukan ATM tersebut," kata Yusri.

Namun, kata Yusri, saat itu pelaku menukar kartu ATM korban yang telah disiapkan sebelumnya dengan berbentuk sama.

Hanya saja kartu ATM milik pelaku tersebut lebih tipis sehingga dapat masuk ke dalam mesin sebelum nantinya korban memasukkan pin.

"Setelah masuk itulah korban ini coba mengambil dengan memencet PIN ATM. Ada satu yang mengintip PIN korban. Karena bukan ATM aslinya, tidak akan bisa untuk bisa transaksi. Setelah korban pergi baru pelaku menguras uang," kata Yusri.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com