BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/6378/Setda.TU tentang pembelajaran tatap muka (PTM).
Surat edaran itu mengatur tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh sekolah dalam proses pembelajaran.
“Kami sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada di dalam SE,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Sosialisasi Rencana Bangun Krematorium
Inayatullah berujar, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid, dan manajemen sekolah.
Anak didik wajib diantar jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.
"Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat, melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," ujar dia.
Baca juga: PTM Terbatas di Jaktim, Siswa Diimbau Tak Bawa Bekal ke Sekolah tapi Sarapan di Rumah
Lanjutnya, untuk kegiatan PTM ini, pemerintah daerah akan menutup sementara sekolah yang terdapat kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali,” ujar Inay.
"Hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi masih akan menyeleksi sekolah-sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan PTM," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.