JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat memberikan beragam pelonggaran dalam perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut, DKI Jakarta termasuk dalam wilayah yang berstatus PPKM level 3.
Berikut sejumlah pelonggaran yang diberikan selama PPKM level 3 dimulai 31 Agustus-6 September 2021:
1. Supermarket, pasar tradisional, swalayan
Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.
2. Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Kapasitas Dine in di Mal 50 Persen dan Jam Operasi Sampai Pukul 21.00
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima
Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
4. Restoran atau rumah makan
Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat.
Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.
Baca juga: GPBSI: Restoran di Mal Sudah Buka, Kok Bioskop Belum Boleh? Menyedihkan Sekali
Untuk aturan lainnya terkait perkantoran dan pembukaan tempat umum masih diatur dengan ketentuan yang sama seperti berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work from home (WFH) 100 persen;