Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tiga Banding Rizieq Shihab Kandas Seluruhnya di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI

Kompas.com - 31/08/2021, 08:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rizieq dalam tiga kasus tersebut, masing-masing divonis denda Rp 20 juta (Megamendung), delapan bulan penjara (Petamburan) dan empat tahun penjara (RS Ummi).

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI

Tiga berkas banding kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, setelah sidang banding, tak ada yang berubah dari vonis PN Jakarta Timur itu.

PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung, Petamburan, dan RS Ummi.

Dinilai sudah tepat

Terbaru, PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap di RS Ummi.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI. Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

Juru Bicara PT DKI Artha Theresia Silalahi mengatakan, putusan PN Jakarta Timur dinilai sudah tepat sehingga dikuatkan.

"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat," kata Artha, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, dua kasus lain yaitu kerumunan massa di Megamendung dan Petamburan sudah dilaksanakan sidang banding pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan

PT DKI juga menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam dua kasus tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salah satu putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Ajukan kasasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab legowo menerima putusan PT DKI yang menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung dan Petamburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com