JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, total ada 36 orang simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan dalam aksi kericuhan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) kemarin.
Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor.
“Sebanyak 27 (dibawa) ke Polda, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," kata Hengki di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI
Hengki memgatakan, dari seluruh massa simpatisan itu, ada empat orang yang masih di bawah umur. Polisi langsung melepas mereka.
"Langsung koordinasi dijemput orangtua,” kata Hengki.
Sementara massa simpatisan lainnya masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap karena berbuat ricuh dan menyerang petugas.
Hengki menyebut, ada empat anggotanya yang terluka karena dipukuli dan terkena lemparan batu.
Salah satu yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. Ia dikeroyok hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Pingsan lama dia sempat jatuh kemudian udah siuman. Lagi dipukuli, dikeroyok lah,” kata Hengki.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kabag Ops Polres Jakpus Sempat Pingsan Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab
DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun, sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.