Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Persyaratan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas Kanker dan Penderita Hemofilia di Kota Tangerang

Kompas.com - 31/08/2021, 10:12 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 penyintas kanker dan penderita hemofilia bakal menerima vaksin Covid-19 di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (31/8/2021) ini.

Ketua Yayasan Amaryllis Kirana Asep Ruswiadi berujar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penyintas kanker yang akan disuntik vaksin.

Beberapa di antaranya adalah kadar Hb darah serta jumlah trombosit yang normal, telah melewati enam bulan dari masa pengobatan atau dinyatakan sembuh, dan sedang tidak mengonsumsi obat tertentu.

Baca juga: Hari Ini, 50 Penyintas Kanker dan Pendertia Hemofilia Bakal Divaksinasi Covid-19

Sementara itu, lanjut Asep, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita hemofilia berbeda dengan persyaratan yang dipenuhi penyintas kanker.

"Kalau yang hemofilia beda, yang hemofilia harus disuntik konsentrat dulu agar tidak ada pendarahan. Ada penanganan khusus," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa.

Sementara itu, berkait vaksin yang akan diikuti oleh total 50 penyintas kanker dan penderita hemofilia, mereka bakal disuntik sekitar pukul 09.00 WIB di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Hari Hemofilia Sedunia, Menilik Lagi Sejarah Penyakit Pembekuan Darah

Usia para penyintas kanker dan penderita hemofilia itu berkisar antara 12-17 tahun.

"Anak-anak yang penyintas kanker dan hemofilia yang sudah sembuh yang akan disuntik vaksin hari ini di RSUD Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Kata Asep, penyuntikan dosis pertama untuk 50 orang itu akan menggunakan vaksin Pfizer.

Dia menambahkan, akan ada dokter khusus dari RSUD Kabupaten Tangerang yang mendampingi sebelum hingga sesudah proses vaksinasi ke-50 anak tersebut.

Dilansir dari Antara, vaksinasi Covid-19 kepada penyintas kanker telah dilaksanakan di Indonesia sejak Februari 2021.

Namun, berdasarkan catatan, masih sedikit penyintas kanker yang divaksin Covid-19 hingga saat ini.

Ketua Umum Persatuan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (Peraboi) Walta Gautama mengatakan, ada dua kemungkinan minimnya penyintas kanker yang disuntik vaksin.

Dua kemungkinan itu adalah penyintas kanker takut divaksin dan tenaga medis takut memvaksin penyintas kanker.

Di satu sisi, pasien kanker padat berisiko terpapar Covid-19 serta mengalami gejala berat hingga menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com