TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus anggota organisasi masyarakat (Ormas) saat memalak pedagang di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menjelaskan, aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh E (48) pada pekan lalu di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ceger Raya.
"Pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jalan Ceger Raya, 22 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Menurut Riza, pelaku datang ke sebuah toko ponsel pada malam hari dan meminta sejumlah uang kepada pegawai yang sedang berjaga.
Baca juga: Saat Beraksi, Komplotan Pemalak Sopir Truk di Jalan Tol Bawa Besi untuk Ancam Korban
Karena tidak diberikan, E kemudian pergi mengambil sebilah golok dan mengancam akan membakar toko jika tidak memberikan uang. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas untuk menakut-nakuti korbannya.
"Sampai dengan 3 kali bolak balik ke TKP pada hari yang sama dengan jam berbeda. Kemudian yang ketiga kali datang sambil membawa golok," kata Riza.
"Dia mengancam akan membakar kios tersebut, sambil mengatasnamakan ormas dan pribumi pondok aren," sambungnya.
Mengetahui kejadian itu, Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap E yang berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengaman barang bukti golok, ID Pers bertuliskan Kabiro Jakarta, dan atribut ormas yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polisi Pastikan Pria Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan Bukan Anggota Ormas
"Saat diamankan yang bersangkutan, didapati kartus pers ini, kemudian juga golok, dan pakaian salah satu ormas," ungkap Riza.
Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pondok Aren. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Riza pun memastikan bahwa E hanya mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan dan anggota ormas untuk mendapatkan keuntungan.
"Setelah kami cek bukan anggota ormas atau wartawan. Tapi dia menggunakan artibut itu sebagai simbol. Pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun Undang-Undang Darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.