Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemalak Pedagang yang Mengaku Wartawan dan Anggota Ormas di Pondok Aren

Kompas.com - 31/08/2021, 15:34 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus anggota organisasi masyarakat (Ormas) saat memalak pedagang di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menjelaskan, aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh E (48) pada pekan lalu di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ceger Raya.

"Pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jalan Ceger Raya, 22 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Riza, pelaku datang ke sebuah toko ponsel pada malam hari dan meminta sejumlah uang kepada pegawai yang sedang berjaga.

Baca juga: Saat Beraksi, Komplotan Pemalak Sopir Truk di Jalan Tol Bawa Besi untuk Ancam Korban

Karena tidak diberikan, E kemudian pergi mengambil sebilah golok dan mengancam akan membakar toko jika tidak memberikan uang. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas untuk menakut-nakuti korbannya.

"Sampai dengan 3 kali bolak balik ke TKP pada hari yang sama dengan jam berbeda. Kemudian yang ketiga kali datang sambil membawa golok," kata Riza.

"Dia mengancam akan membakar kios tersebut, sambil mengatasnamakan ormas dan pribumi pondok aren," sambungnya.

Mengetahui kejadian itu, Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap E yang berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengaman barang bukti golok, ID Pers bertuliskan Kabiro Jakarta, dan atribut ormas yang digunakan pelaku.

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Pemalak Kontraktor Proyek di Kembangan Bukan Anggota Ormas

"Saat diamankan yang bersangkutan, didapati kartus pers ini, kemudian juga golok, dan pakaian salah satu ormas," ungkap Riza.

Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pondok Aren. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Riza pun memastikan bahwa E hanya mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan dan anggota ormas untuk mendapatkan keuntungan.

"Setelah kami cek bukan anggota ormas atau wartawan. Tapi dia menggunakan artibut itu sebagai simbol. Pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun Undang-Undang Darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com