JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terjadi penurunan volume kendaraan seiring pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.
Diketahui, sanksi tilang diterapkan bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di tiga titik, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Hari ini selama level 3 ada penurunan, tidak banyak sekitar 5 sampai 10 persen," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Mulai Besok, Polisi Izinkan Pesepeda Disabilitas Lintasi Jalur Ganjil Genap
Sambodo mengatakan, penurunan juga terjadi pada pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan sejak diberlakukan sanksi tilang.
"Sudah termasuk penurunan dari kendaraan melintas yang tidak sesuai dengan tanggalnya, tapi (petugas) masih berjaga di mulut jalan. Jadi ini masih bagian taraf pembelajaran masyarakat," kata Sambodo.
Diketahui, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap yang diterapkan pada tiga ruas jalan sudah diberlakukan mulai Rabu (1/9/2021) ini.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Ruas Jalan di Jakarta yang Diawasi
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo, Senin (31/8/2021).
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri, atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.