JAKARTA, KOMPAS.com - B (40), sopir bus yang menabrak tiang rambu penunjuk jalan di Jalan Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (1/9/2021), telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Betul jadi tersangka, dikenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Bus Tabrak Rambu Jalan di Tol Meruya, Dua Penumpang Luka-luka
Menurut Hartono, bus yang dikendarai B tengah mengarah ke Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, dari Karawang, Jawa Barat.
Kata Hartono, kecelakaan terjadi pada pukul 16.30 WIB.
"Jadi, bus itu menabrak tiang rambu. Menurut keterangan dia (pengemudi bus), ada (pengendara) yang mau belok kiri ke arah JORR, dia kaget, dia menabrak itu tiang," kata Hartono.
Baca juga: Angkot yang Halang-halangi Ambulans Bawa Pasien Stroke di Jatinegara Dikandangkan
Rambu penunjuk jalan yang ditabrak bus tersebut, kata Hartono, roboh dan melintang di jalan tol.
"Karena roboh, ini masih macet (lalu lintas sekitar), harus kami potong-potong tiangnya. Ini sepotong sudah bisa kami bawa, masih ada sepotong lagi di jalan sedang kami usahakan," jelas Hartono.
Kecelakaan ini menyebabkan dua orang penumpang bus luka-luka. Satu di antaranya mengalami luka berat.
"Korban satu dilarikan ke Rumah Sakit Puri, satu di Rumah Sakit Hermina," lanjut Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.