Di saat rakyat butuh makan
Mereka asyik mengunyah aneka kudapan
Ketika lomba balap mobil listrik lebih diutamakan
Urusan perut rakyat tak perlu kau pikirkan
Menu interpelasi begitu kau takuti
Saat kami takut mati karena pandemi
Kubur kami telah amblas di Rorotan
Di rumah dinas kau bungkam suara keadilan
Dalam demokrasi, angka tidak sekedar menunjukkan sebuah kemenangan
Dalam kebenaran, angka bisa jadi sebuah sikap
PUISI Interpelasi ini saya buat secara spontan saat membaca berbagai kabar mengenai nasib hak interpelasi terkait rencana pelaksanaan lomba balap formula mobil listrik yang diajukan dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Niatan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengajukan hak interpelasi, dari sisi teknis ketentuan legal sudah mumpuni yakni di dukung lebih dari satu fraksi dan diusulkan lebih dari 15 anggota dewan. Anggota fraksi PDIP berjumlah 25 orang sedangkan PSI 8 orang.
Sebenarnya interpelasi adalah hak melekat yang dimiliki Dewan sehingga tidak perlu ditanggapi dengan ketakutan oleh eksekutif.
Dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Bab VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD, interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Inisiatif untuk mengajukan hak interpelasi terhadap pelaksanaan gelaran lomba balap formula mobil listrik sebetulnya tidak mengada-ada, apalagi sekadar mencari panggung politik.
Pengeluaran biaya besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada rakyat.
Sejatinya rakyat yang telah membayar pajak, termasuk pengusaha, baik pengusaha kelas kakap atau pedagang pasar di Ibukota, adalah penyumbang pajak bagi APBD DKI. Belum lagi, sumber keuangan dari Pemerintah Pusat yang juga harus jelas peruntukkannya.
Berdasarkan Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total sudah Rp 983 miliar yang dikucurkan. Di antaranya Rp 560 miliar digunakan untuk membayar commitment fee Formula E (Detik.com, 10 Agustus 2021).
Selain letak sirkuit belum diputuskan setelah dipindahkan dari rencana semula di Kawasan Monumen Nasional – itupun sudah mengorbankan penebangan ratusan pohon – studi kelayakan yang diminta BPK pun juga belum diberikan oleh Pemda DKI Jakarta.
Laporan Pemda DKI sebelumnya tidak memasukkan komponen commitment fee dalam perhitungan keuntungan penyelenggaran.
Evaluasi hasil studi secara analisa dampak lingkungan untuk menyesuaikan dengan dampak Covid-19 pun juga belum disiapkan.
Dalam situs resmi FIA Formula E mengenai jadwal sementara penyelenggaran ajang balapan di tahun 2022, nama Jakarta juga belum masuk dalam lokasi rangkaian ajang balapan tersebut. (Kompas.com, 10 Agustus 2021).
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Keseriusan PDI-P dan PSI dalam mengajukan hak interpelasi rencana penyelenggaraan lomba balap formula mobil listrik seharusnya dilihat sebagai langkah koreksi pihak legeslatif dengan berpijak pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilanda wabah.
Sungguh tidak pantas, di saat warga DKI Jakarta yang masih butuh berbagai program pemulihan ekonomi, Pemda DKI justru nekat menggelar kegiatan yang boros pembiayaan dan tingkat urgensinya sangat rendah.
Ibarat pertandingan tinju, kita sudah mengalami knock out (KO) tetapi oleh Anies Baswedan sudah diminta bertarung lagi di ring.