JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang menggelar aksi balap liar di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Aksi balap liar itu dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.
"Ini (penindakan pemotor) karena balapan liar (Kamis) subuh tadi di jalan Tentara Pelajar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi Pakai Uang Korban untuk Foya-foya
Sambodo mengatakan, dari penindakan tersebut, sebanyak 88 pemotor yang gelar balap liar diberikan sanksi tilang.
Selain itu, ada 57 kendaraan yang disita polisi karena pengendaranya tidak dapat menunjukan surat kendaraan serta menggunakan knalpot bising.
"Ada 88 kendaraan kita tilang. Ada juga 57 kendaraan yang diamankan. Kendaran yang diamankan itu ada yang menggunakan knalpot bising dan tidak ada surat-surat," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, ada sejumlah pemotor yang turut gelar balap liar mencoba melarikan diri saat hendak ditindak.
Baca juga: Polisi Mengaku Tak Tahu Ada Keterlibatan Aparat Bersenjata dalam Penyekapan Pengusaha di Depok
Sebagian motor terjatuh dan tergeletak di pinggir jalan sebelum akhirnya ditilang dan diamankan.
"Sebagian itu berusaha kabur," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.