JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan beasiswa untuk 28 anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19.
Pemberian beasiswa tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1057 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam Kepgub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta anggaran beasiswa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian beasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan anak sebagai berikut:
-Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 6 juta per orang per tahun
- Pendidikan Dasar (SD) sederajat Rp 9 juta per orang per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat Rp 12 juta per orang per tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat Rp 15 juta per orang per tahun
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rp 17 juta per orang per tahun
- Perguruan Tinggi Strata Satu Rp 20 juta per orang per tahun.
Dalam Kepgub tersebut ditulis 28 nama anak yang orangtuanya merupakan tenaga kesehatan gugur karena Covid-19 dengan detil jenjang pendidikan lima PAUD/TK, tiga SD, empat SMP, enam anak SMA dan 10 Mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.