JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk adakan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dialami vlogger makanan, Magdalena Fridawati, senilai Rp 2,4 milar.
Dugaan penipuan itu disebut dilakukan oleh mantan karyawan Magdalena, yaitu GC yang sebelumnya bertugas sebagai admin endorse-nya.
"Setelah selesai lengkap semua baru kami gelar perkara untuk bisa tahu apa kasusnya naik penyelidikan atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penipuan Rp 2,4 Miliar yang Dialami Vlogger Magdalena
Yusri mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan itu.
"Kami sudah periksa dan klarifikasi pelapor sesuai dengan bukti dan saksi yang dia laporkan. Rencana tindak lanjut kami akan periksa saksi lain. Semoga minggu ini kami selesaikan, termasuk terlapor," kata Yusri.
Magdalena sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.
"Akhirnya selesai juga BAP 12 jam di Polda," tulis Magdalena di akun Instagram @mgdalenaf, Rabu (1/9/2021).
Magdalena melaporkan mantan adminnya itu dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan tidak melakukan hal serupa pada orang lain.
Dalam unggahannya, Magdalena berpesan untuk siapapun, agar tidak berani mengambil sesuatu yang bukan haknya.
"Buat kalian jangan sampe ada yang macem2 berani nipu dan ambil sesuatu yang bukan hak kalian deh amit2. Hancurin masa depan dan ngerugiin keluarga serta siapapun yg ada di hidup kalian," tulisnya.
Kasus penipuan yang dialami Magdalena diungkapnya pada Mei 2021. Awalnya, karena pandemi Covid-19 Magdalena berniat membantu UMKM. Namun hal itu justru dimanfaatkan admin endorse-nya untuk melakukan penipuan.
"Di satu tahun terakhir ini, saya beserta tim fokus mengutamakan pembuatan konten baik secara sukarela, maupun berbayar untuk membantu para UMKM selama masa pandemi Covid-19," tulis Magdalena di akunnya.
Magdalena juga mengunggah foto dan video permintaan maaf dan pengakuan dari admin endorse yang disebutnya telah melakukan penipuan, penggelapan uang, serta pemalsuan surat ke sekitar lebih dari 50 UMKM.
Pelaku berinisial GC memang membuat video permintaan maaf dan pengakuan atas tindakannya yang telah melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Namun karena merasa telah dirugikan secara material dan immaterial, Magdalena di bulan Mei 2021 mengatakan akan tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.