JAKARTA, KOMPAS.com - Rotator dan sirine merupakan aksesori tambahan pada kendaraan yang memiliki arti tersendiri pada kendaraan khusus.
Pemasangan rotator dan sirine pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, tidak semua kendaraan bermotor dapat menggunakan rotator dan sirine. Hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Ragam Bunyi Sirene Ambulans
Berikut kendaraan yang diperbolehkan mengunakan rotator dan sirine sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dalam penggunaan lampu :
Lampu isyarat warna biru dan sirine
- Kendaraan petugas kepolisian
Lampu isyarat warna merah dan sirine
- Mobil tahanan
- Mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Mobil ambulans dan palang merah
- Mobil jenazah
Baca juga: Bunyikan Sirene dan Minta Jalan, Sopir Ambulans Ini Dikritik Warganet
Lampu isyarat warna kuning
- Mobil patroli jalan tol
- Mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan